Sesuai dengan kebijakan dari Kementrian dan Kebudayaan terkait dampak pandemi Covid-19 yakni tentang Ketentuan Penyesuaian dan Bantuan UKT/SPP mahasiswa, maka Universitas Negeri Makassar mengeluarkan kebijakan yakni Bantuan UKT Bagi Mahasiswa UNM.
Bantuan ini diperuntukkan untuk mahasiswa UNM pada jenjang Diploma Tiga, Diploma Empat, dan Sarjana.
Bantuan UKT/SPP Mahasiswa ini diberikan untuk pembayaran UKT/SPP satu semester yakni semester gasal tahun akademik 2020/2021. Pengusulan program bantuan UKT ini diajukan oleh mahasiswa kepada Pimpinan Fakultas yang kemudian akan diteruskan oleh masing-masing Pimpinan Fakultas tersebut.
Berikut panduan dan mekanisme pengusulan Bantuan UKT UNM : Panduan Pelaksanaan Program Bantuan UKT UNM