Jurusan Biologi – Senin, 10 Mei 2021 Jurusan Biologi melangsungkan pemilihan Kepala Laboratorium Biologi untuk masa jabatan 2021-2025. Forum pemilihan dilangsungkan secara daring dan luring.
Sebelumnya, Ketua Jurusan Biologi telah membetuk Tim Pelaksana Penjaringan Calon Kepala Laboratorium Biologi yang diketuai oleh Prof. Halifah Pagarra, M.Si., Ph.D. Seluruh dosen diberikan kesempatan untuk mengisi formulir kesediaan menjadi calon dengan mengikuti persyaratan yang tertuang di dalam Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Makassar.
Panitia mengumumkan tiga dosen yang bersedia menjadi calon, yaitu Dr. Andi Mu’nisa, M.Si, Prof. Oslan Jumadi, M.Phill., Ph.D, dan Nani Kurnia, S.Si., M.Si. Selanjutnya, panitia menetapkan daftar pemilih, yaitu dosen, laboran dan tenaga administrasi Jurusan Biologi yang hadir di dalam forum pemilihan. Sebanyak 35 pemilih, 10 orang yang mengikuti secara lansung di ruang seminar Jurusan Biologi dan 25 orang mengikuti secara daring melalui aplikasi zoom meeting.
Teknis pemilihan dilakukan melalui sistem voting melalui google form yang disediakan oleh panitia. Dari hasil pungutan suara, diumumkan bahwa Prof. Oslan Jumadi memperoleh suara tertinggi yaitu 23 suara, sedangakan dua calon lainnya yaitu Dr. Andi Mu’nisa, M.Si., sebanyak 7 suara, dan Nani Kurnia, S.Si., M.Si., sebanyak 5 suara. Berdasarkan hasil ini, panitia bersama dengan ketua jurusan menetapkan calon yang terpilih berdasarkan suara terbanyak.
Diakhir kegiatan, pimpinan jurusan diberikan kesempatan untuk memberikan sepatah kata terkait dengan proses pemilihan yang telah dilakukan. Dr. Muhiddin P, M.Pd., Selaku ketua Program Studi Pendidikan Biologi memberikan ucapan selamat kepada calon terplih sembari berharap semoga Laboratorium Biologi kedepannya semakin berkembang dan dapat membantu pencapaian visi dan misi program studi serta IKU Perguruan Tinggi. Tak lupa ketua program studi, mengucapkan terimakasih banyak atas pengabdian dan dedikasi kepada kepala laboratorium sebelumnya.
Selanjutnya, nama calon yang terpilih akan diserahkan ke pihak fakultas untuk disetujui dan selanjutnya disahkan oleh rektor Universitas Negeri Makassar.